Tak Hanya Presiden, Gaji 8.000 Pejabat Negara Juga Direncanakan Naik
Pemerintah tahun ini rencananya akan menaikkan gaji presiden dan 8.000 pejabat negara. Kenaikan ini dilakukan karena sudah ada anggarannya.
"Itu dananya ada, terkait di situ dan juga terkait dengan remunerasi," ujar Hatta saat ditanyai soal rencana kenaikan gaji 8.000 pejabat negara.
Hatta mengungkapkan ini ketika ditemui usai acara pembukaan Micro Finance di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
Menurutnya menyatakan penyesuaian gaji dan remunerasi berdasarkan strata atau struktur tertentu telah diatur Peraturan Pemerintah.
"Ada satu kajian berkaitan dengan sudah adanya remunerasi, kemudian juga penyesuaian lebih, itu kan peraturan pemerintah, itu membuat suatu strata atau struktur penggajian pejabat-pejabat negara, itu wajib. Jadi Menteri Keuangan menjalankan perintah dari peraturan pemerintah yang harus membuat strata penggajian," jelasnya.
Dengan adanya pengaturan tersebut, Hatta menilai akan terdapat pemerataan terhadap gaji dan tunjangan para pejabat pemerintah.
"Jangan sampai ada yang gajinya lebih tinggi misalnya bupati gajinya Rp 5 juta, gubernur gajinya berapa itu. Itu diatur tetapi nanti ada di tempat yang lain insentifnya saja lebih dari Rp 10 juta untuk kepala dinas, ada itu, dipaparkan oleh Mendagri. Ini yang diatur," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan kenaikan gaji pejabat negara tidak akan membebani APBN. Pasalnya, beban APBN lebih berat jika dibandingkan dengan kinerja yang buruk pejabat negara akibat kurangnya gaji.
"Tidak. tidak sama sekali (membebani APBN), yang paling susah kalau pejabat negara karena secara gaji tidak cukup, kemudian dijadikan alasan untuk mempunyai kinerja yg buruk atau melakukan tindakan yang tidak terpuji," pungkasnya.
"Itu dananya ada, terkait di situ dan juga terkait dengan remunerasi," ujar Hatta saat ditanyai soal rencana kenaikan gaji 8.000 pejabat negara.
Hatta mengungkapkan ini ketika ditemui usai acara pembukaan Micro Finance di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
Menurutnya menyatakan penyesuaian gaji dan remunerasi berdasarkan strata atau struktur tertentu telah diatur Peraturan Pemerintah.
"Ada satu kajian berkaitan dengan sudah adanya remunerasi, kemudian juga penyesuaian lebih, itu kan peraturan pemerintah, itu membuat suatu strata atau struktur penggajian pejabat-pejabat negara, itu wajib. Jadi Menteri Keuangan menjalankan perintah dari peraturan pemerintah yang harus membuat strata penggajian," jelasnya.
Dengan adanya pengaturan tersebut, Hatta menilai akan terdapat pemerataan terhadap gaji dan tunjangan para pejabat pemerintah.
"Jangan sampai ada yang gajinya lebih tinggi misalnya bupati gajinya Rp 5 juta, gubernur gajinya berapa itu. Itu diatur tetapi nanti ada di tempat yang lain insentifnya saja lebih dari Rp 10 juta untuk kepala dinas, ada itu, dipaparkan oleh Mendagri. Ini yang diatur," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan kenaikan gaji pejabat negara tidak akan membebani APBN. Pasalnya, beban APBN lebih berat jika dibandingkan dengan kinerja yang buruk pejabat negara akibat kurangnya gaji.
"Tidak. tidak sama sekali (membebani APBN), yang paling susah kalau pejabat negara karena secara gaji tidak cukup, kemudian dijadikan alasan untuk mempunyai kinerja yg buruk atau melakukan tindakan yang tidak terpuji," pungkasnya.
Sumber: detikfinance.com
No comments:
Post a Comment