18 October 2010

Indomie Berbahaya-Indomie 'Berbahaya' di Taiwan Mestinya untuk Spesifikasi Pasar Indonesia

Indomie 'Berbahaya' di Taiwan Mestinya untuk Spesifikasi Pasar Indonesia

Mie instan produk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), Indomie yang dianggap Taiwan 'berbahaya' ternyata sebenarnya untuk spesifikasi pasar Indonesia. Tak heran, ketika sampai di Taiwan, produk itu langsung tak memenuhi standar negara tersebut.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil klarifikasi Kantor Dagang Indonesia (KDI) di Taiwan kepada pihak produsen mie instant yakni Indofood untuk memberikan keterangan mengenai informasi tersebut. Klarifikasi itu diajukan setelah KDI di Taiwan mendapat surat pemberitahuan dari departemen kesehatan setempat terkait kasus temuan produk mie instant Indomie 'berbahaya'.

"Yang ditemukan di departemen kesehatan Taiwan adalah produk Indomie yang harusnya beredar di Indonesia," kata Kepala Bidang Perdagangan Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan Bambang Mulyatno di gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/10/2010).

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk buatan Indonesia itu aman dikonsumsi.

"Kita jamin (Indomie) aman. Tidak apa-apa," kata Kepala BPOM, Kustantinah, kepada detikcom, Senin (11/10/2010).

Kustantinah menjelaskan BPOM mempunyai aturan yang mengatur bahan tambahan makanan yang diperbolehkan ada di dalam pangan dengan batas maksimum penggunaannya. BPOM mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 722 tahun 1988 yang salah satunya mengatur masalah bahan tambakan makanan.

Menurut dia, BPOM telah melakukan pengawasan dan pengujian terhadap bahan pengawet nipagin yang ada di dalam Indomie.

"Yang digunakan sebagai pengawet, ada di dalam kecap 250 mg per kg produk. Pengujian dan pengawasan kita tidak lebih dari situ. Jadi tidak apa-apa," ujar dia.

Sementara Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) Fransiscus Welirang juga mengatakan, Taiwan memiliki kriteria khusus atas produk Makanan Minuman yang masuk ke negaranya, berbeda dengan standarisasi internasional yang ditetapkan Codex Alimentarius Commission (CAC). Forum CAC (Codex Alimentarius Commission) merupakan organisasi perumus standar internasional untuk bidang pangan.

"Prinsipnya Taiwan memang memiliki ketentuan dan spec (spesifikasi) berbeda karena tidak anggota Codex dunia seperti kita," jelas pria yang biasa disapa Franky itu.

Sebelumnya, media-media di Taiwan mengabarkan penarikan Indomie dari sejumlah supermarket. Indomie ditarik karena mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Tidak hanya di Taiwan, dua jaringan supermarket terbesar di Hong Kong juga menyetop penjualan produk INDF.  Pemerintah Hong Kong pun akan melakukan tes uji produk Indomie.

Namun, berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan.

"Sehubungan dengan pemberitaan di media massa Taiwan baru-baru ini, mengenai kandungan bahan pengawet  E218 (Methyl P-Hydroxybenzoate) dalam produk mi instan Indomie, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) menjelaskan bahwa produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke Taiwan telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan," jelas Taufik Wiraatmadja, Direktur ICBP dalam siaran persnya.

ICBP telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 20 tahun. Perseroan senantiasa berupaya memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan makanan yang berlaku di berbagai negara dimana produk mi instannya dipasarkan.

No comments:

Post a Comment