08 November 2010

Krakatau Steel-Bapepam Bisa Hentikan IPO KS

Bapepam Bisa Hentikan IPO KS

Pencatatan saham perdana PT Krakatau Steel hanya tinggal sehari lagi, namun polemik belum juga usai. Bapepam dinilai masih bisa menghentikan IPO saham BUMN baja itu sesuai dengan ketentuan UU Pasar Modal.

Pengamat pasar modal Adler H. Manurung mengatakan, sesuai dengan pasal 3 atau 4 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), penghentian perdagangan bursa hanya bisa dilakukan oleh Ketua Bapepam-LK, dan yang lebih tinggi oleh Menteri Keuangan. Bapepam sudah berhak melakukan pengawasan atas saham KS, sejak mereka memberikan penyataan efektif.

"KS sudah terdaftar di Bapepam dengan surat efektif yang dikeluarkan Bapepam. Jadi Bapepam sudah punya hak atas saham KS untuk mengawasi sesuai dengan pasal 3 atau 4 UUPM," jelasnya kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (9/11/2010).

Ketua BapepamLK Fuad Rahmany kemarin menegaskan pihaknya tidak bisa menghentikan IPO karena prosesnya sudah mendapatkan persetujuan DPR dan juga pemegang saham. Fuad bahkan menuding banyak pengamat yang tidak paham tentang sebuah proses IPO.

Atas pernyataan Fuad tersebut, Adler mengaku justru Bapepam lah yang tidak paham soal pasar modal. Karena sesuai dengan UU Pasar Modal No 8 tahun 1995, Bapepam berhak untuk menunda pelaksanaan IPO. Seperti diketahui, IPO KS kini masih berpolemik soal harga dan berujung pada gugatan pembatalan dari 13 ekonom.

Pasal 3 dan 4 UU Pasar Modal berbunyi:

Pasal 3:

1. Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam.
2. Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 4:

Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.


Adler menegaskan, penundaan pelaksanaan IPO KS ini juga dilakukan justru untuk melindungi investor. Jika nantinya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penghentian IPO KS saat harga sahamnya naik, investor akan dirugikan. Pasalnya pihak penjamin emisi hanya mengembalikan dana sejumlah harga IPO, Rp 850.

"Kalau harga naik, yang dibalikin? Ya yang Rp 850. Begitu pula kalau harganya jadi Rp 750. Kan tetap baliknya Rp 850. Maka dari itu, sebaiknya ditunda dulu," kata Adler .

Jika Bapepam menilai gugatan hukum perdata bukan alasan kuat penundaan listing saham KS, Adler justru menilai otoritas pasar modal tidak mengerti pada yang mereka awasi.

"Jadi kelihatan jawaban yang kita terima itu ngawur. Ini juga menunjukkan bahwa bursa telah kehilangan rohnya. Publik dan masyarakat jangan dibohongin," tegas Adler.

"Pemegang saham tidak punya hak men-stop perdagangan saham. Kalau pemegang saham bisa, maka semua pemegang saham swasta bisa seenaknya," imbuhnya.

Seperti diketahui,KS berencana melepaskan 3.155.000.000 saham baru ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2010. Pernyataan efektif telah diperoleh pada 29 Oktober 2010. Masa Penawaran akan digelar pada 2-4 November 2010. Penjatahan pada 8 November 2010. Distribusi pada 9 November 2010.

Harga pelaksanaan IPO ditetapkan sebesar Rp 850 per saham dari kisaran harga yang ditetapkan sebesar Rp 800-1.050 per lembar. Dengan harga Rp 850, maka total perolehan dana IPO sebesar Rp 2,681 triliun. Dalam IPO ini, KS menunjuk 3 penjamin emisi (underwriter) yakni PT Mandiri Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Bahana Securities.

Dalam proses bookbuilding yang telah digelar dan berakhir pekan lalu, KS berhasil memperoleh pesanan hingga 30 miliar saham atau hampir 9 kali dari jumlah saham yang dilepas ke publik.

Namun penetapan harga saham IPO Rp 850 itu dinilai sangat murah dan berpotensi merugikan negara. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Dradjad Wibowo menilai Menteri BUMN mengungkapkan harga saham IPO KS sangat murah sehingga akan banyak orang yang mencari untung cepat dari kenaikan harga saham IPO KS pada saat listing perdana di bursa.

Sementara pihak underwriter menegaskan, penetapan harga itu sudah melalui perhitungann cermat. Jika dinaikan saja Rp 50 ke Rp 900 per lembar, maka KS bisa kehilangan sekitar setengah dari investor yang sudah melakukan penawaran.

Di tengah polemik tersebut, sebanyak 13 ekonom mengajukan gugatan pembatalan IPO KS ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 5 November lalu karena diduga banyaknya penyimpangan.

No comments:

Post a Comment